CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, Terancam Penjara 10 Tahun

Nurrani Rusmana
2 Agustus 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim pada Selasa (1/8/2023).

Dilansir dari ANTARA, Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga:   Indonesia Bakal Mulai Buat Obat COVID-19 April 2022

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Djuhamdhani menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara. Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Baca juga:   STKIP Pasundan English Competition 12 Usung Tema RESPECT 

“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Penyidik Periksa 40 Saksi

Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

Baca juga:   Penyidik Bareskrim Polri Minta Keterangan Ahli Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhamdhani.

Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini,” tutur Djuhamdhani. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Panji Gumilangpenistaan agamapimpinan ponpes Al ZaytunPonpes Al Zaytun


Related Posts

Gugatan Rp 9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak, Ini Alasannya
PASBANDUNG

Gugatan 9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak, Ini Alasannya

11 Januari 2024
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan
PASJABAR

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan

30 Oktober 2023
96 Rekening Panji Pribadi Gumilang Diblokir Bareskrim Polri
PASJABAR

96 Rekening Panji Pribadi Gumilang Diblokir Bareskrim Polri

9 September 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

NASA misi luar angkasa
HEADLINE

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

31 Januari 2026

# NASA misi luar angkasa FLORIDA, WWW.PASJABAR.COM -- NASA kembali menegaskan langkah seriusnya dalam pengembangan industri luar...

Indonesia vs Irak futsal

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

31 Januari 2026
Fast Forever

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

31 Januari 2026
Persib vs Persis Solo

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

31 Januari 2026
Raffi Ahmad longsor Bandung Barat

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

31 Januari 2026

Highlights

Persib Makin “Kedinginan” Usai Kalahkan Persis Solo

Raffi Ahmad di Lokasi Longsor Pasirlangu, Janjikan Bantuan Rp2 Miliar untuk Pemulihan

Sony Pictures Perkenalkan Pemeran Biopik The Beatles yang Rilis 2028

Gim Sepak Bola UFL Soccer Game 2026 Resmi Rilis di Android

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

PVMBG Bongkar Penyebab Longsor Maut Cisarua, Bukan Hanya Hujan Deras

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.