Bandung, WWW.PASJABAR.COM -Tanam ganja didalam rumahnya, seorang pria terjaring operasi antik lodaya 2023 oleh petugas jajaran sat narkoba Polresta Bandung.
Dari pengakuan tersangka, dirinya menanam pohon ganja yang didapat dari seorang temannya sejak enam bulan terakhir dan diperuntukkan keperluan konsumsi pribadi.
LD, seorang pria yang terbukti melanggar hukum yakni menanam narkotika jenis ganja di pekarangan belakang rumahnya, di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
Tak hanya menangkap tersangka LD, sat narkoba Polresta Bandung juga melakukan penangkapan terhadap sebelas orang lainnya dari sembilan kasus berbeda, yang juga turut terjaring operasi anti narkotik atau ops antik lodaya 2023 dalam kurun waktu sepuluh hari, yakni sejak tanggal 24 juli 2023 hingga 2 agustus 2023 kemarin.
Penangkapan yang dilakukan petugas terhadap tersangka LD pemilik tanaman ganja, dilakukan pada selasa dinihari lalu.
Bermula dari pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di kawasan Kopo, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, polisi berhasil melakukan pengembangan yang berakhir pada tersangka LD di kawasan Cicendo.
Di lokasi penyidikan pertama polisi berhasil menemukan tiga pohon ganja yang sudah mengering.
Sementara itu, dirumah tersangka polisi mendapati lima pohon ganja yang masih tumbuh dan siap panen.
Dari pengakuan tersangka LD, saat press rilis di Mapolresta Bandung Kamis sore, dirinya mendapakan bibit ganja dari salah seorang temannya pada enam bulan lalu, dan ditanam untuk keperluan konsumsi pribadi.
Selain mengamankan barang bukti sebanyak delapan pot pohon ganja, dalam operasi antik lodaya 2023 ini, sat narkoba Polresta Bandung juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika lainnya seperti 56 paket sabu berukuran kecil, 23 paket tembakau sintetis atau gorila berukuran kecil dan sedang, serta sebanyak 19.111 butir obat keras berbagai jenis.
Atas perbuatannya, kedua belas pelaku penyalahgunaan narkotika yang terjaring operasi antik lodaya 2023 ini akan dikenakan pasal 112 pasal 113 dan pasal 114 KUH pidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, tergantung dengan pelanggaran dan jumlah kepemilikan barang bukti narkotikanya. (Ctk)