JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat (4/8/2023) lalu. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.
“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023) kemarin.
Dilansir dari ANTARA, Rika menyampaikan bahwa status Eliezer kini telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
“Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan,” ujar Rika.
Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.
Majelis hakim juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer. Hal tersebut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada Eliezer. (ran)