CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi menangkap pelaku penusukan terhadap dua orang warga di Kawasan Padasuka, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (9/8/2023) malam.
Diketahui pelaku yang mengenakan jaket driver ojek online langsung melarikan diri setelah menusuk dua korban yang bernama Risky Perdana Ferdiansyah dan Khoirutun Nisa. Dalam peristiwa tersebut korban Risky tewas seketika. Sementara korban perempuan Nisa dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Pasca kejadian yang viral ini, kurang dari lima jam Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku bernama Tubagus Ramadhani di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Saat diperiksa polisi, tersangka yang merupakan mantan suami Nisa ini spontan menganiaya. Kemudian menusuk Risky perdana yaitu pacar mantan istrinya karena dendam pribadi terhadap mantan istrinya.
“Untuk kronologis penusukan ini. Hasil intrograsi sementara setelah penangkapan di wilayah Cileunyi, pelaku berinisial TR pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB sudah menyiapkan sebuah pisau lipat. Pisau itu memang diniatkan untuk melukai dua korban,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (10/8/2023).
Luthfi menambahkan saat tiba di lokasi, pelaku masih menunggu korban datang. Ketika melihat kendaraan korban datang, pelaku langsung menabrak lebih dulu hingga korban terjatuh.
Selanjutnya TR melakukan penusukan pada mantan istrinya. Tidak lama kemudian pacar mantan istrinya langsung menghalanginya hingga mengalami luka tusuk di punggung dan perutnya.
Saat ini pelaku bersama satu orang rekannya yang membantu dalam aksi penusukan berada di Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (uby)