*)CAHAYA PASUNDAN
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)
Allah mewahyukan agama Islam kepada Nabi Muhammad Saw dalam nilai kesempurnaan tertinggi.
Kesempurnaan itu meliputi segi segi fundamental tentang berbagai aspek kehidupan manusia berupa hukum dan norma untuk menghantarkannya ke pintu gerbang kebahagiaan dunia dan akhirat.
Oleh sebab itu, ajaran-ajaran Islam bersifat eternal dan universal sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya.
Norma-norma atau aturan-aturan tersebut secara garis besar terhimpun dan terklasifikasikan dalam tiga hal pokok, yaitu: akidah, syari’ah, dan akhlak.
Ketiga pokok tersebut sekaligus merupakan ruang lingkup dalam kajian Islam.
Semua unsur yang termasuk dalam ruang lingkup ajaran Islam tersebut tidaklah berdiri sendiri, tetapi menyatu membentuk kepribadian yang utuh pada diri seorang Muslim (Qs al-Baqarah [2]: 208).
Antara akidah, syari’ah, dan akhlak masing-masing saling berkaitan.
Oleh karena itu, pembahasan tentang akidah pada dasarnya tidak bisa lepas dari pembahasan tentang syari’ah dan akhlak.
Hanya saja, pada bab ini, yang akan dibahas adalah masalah akidah terlebih dahulu, kemudian pada bab-bab berikutnya akan dibahas tentang syari’ah dan akhlak.
Secara etimologis, akidah berasal dari kata ‘aqada yang me-ngandung arti ikatan atau keterkaitan, atau dua utas tali dalam satu buhul yang tersambung. Akidah berarti pula janji, karena janji merupakan ikatan kesepakatan antara dua orang yang mengadakan perjanjian.
Secara terminologis, akidah dalam Islam berarti keimanan atau keyakinan seseorang terhadap Allah yang menciptakan alam semesta beserta seluruh isinya dengan segala sifat dan perbuatan-Nya.
Definisi tersebut menggambarkan bahwa seseorang yang menjadikan Islam sebagai akidahnya berarti ia sudah terikat oleh segala aturan atau hukum yang terdapat dalam Islam.
Menurut definisi yang lain, akidah adalah suatu pokok atau dasar keyakinan yang harus dipegang oleh orang yang mempercayainya.
Definisi yang sama disebutkan dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam jilid 1, hlm. 78, bahwa akidah berarti mengikat atau membuhul, menyimpulkan, mengokohkan, menjanjikan, atau yang diikat, yang dibuhul, yang disimpulkan, yang dikokohkan, dan yang dijanjikan.
Sementara itu, menurut istilah, akidah adalah unsur-unsur yang harus dibenarkan dengan hati dan diterima dengan rasa puas serta terhunjam kuat dalam lubuk jiwa yang tidak dapat digoncangkan oleh keragu-raguan.
Pengertian ini identik dengan pengertian iman seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw sebagai berikut:
الإيمان أن تؤمن بالله وملائكته وبلقانه وبرسله وتؤمن بالبعث.
“Iman adalah engkau percaya (membenarkan dan mengakui) kepada Allah dan malaikat-Nya, perjumpaan dengan-Nya, dan rasul-rasul-Nya, dan engkau percaya pada hari kebangkitan.” (Hr Al-Bukhari dan Muslim) (*)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…