BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/8/2023).
Sidang ini dengan agenda pemeriksaan berkas atau legalitas antara penggugat dengan tergugat. Setelah pemeriksaan berkas dianggap lengkap Majels Hakim yang diketuai oleh Tuti Haryati menawarkan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Arief Nadjamuddin yang merupakan kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan proses gugatan ini masih menunggu hasil tim mediasi.
“Saya akan tetap mendampingi Ridwan Kamil meski nanti sudah tidak menjabat Gubernur lagi,” kata Arief.
Sementara itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Sutardi menuturkan meski tetap pada gugatannya, namun pihaknya tetap menunggu hasil dari tim mediasi.
Sebelumnya Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil atas dugaan perbuatan melawan hukum atas pernyataannya tentang Ponpes Al Zaytun. Pernyataan Ridwan Kamil itu dianggap telah menggiring opini publik tentang Panji Gumilang. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…
WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…
WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…
WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…