JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – DE yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana teroris yang ditangkap di Bekasi Utara merupakan pegawai BUMN di PT KAI. Hal ini dibenarkan oleh Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.
“Benar (teroris merupakan pegawai PT KAI, red),” kata Aswin, Senin (14/8/2023) kemarin.
Dilansir dari ANTARA, DE ditangkap penyidik Densus 88 Antiteror Polri pada pukul 12.17 WIB di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara. Ia merupakan target tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, DE terafiliasi dengan organisasi teroris Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).
“Tersangka terlibat sebagai salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui facebook,” katanya.
Kemudian, tersangka juga berperan mengirim sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk bahasa arab dan bahasa Indonesia kepada pimpinan Islamic State, yaitu Abu Al Husain Al Husain Al Quraysi.
“Tersangka diduga memiliki senjata api rakitan, terlibat penggalangan dana,” katanya.
Tersangka juga merupakan admin beberapa saluran Telegram Arsip film dokumenter dan breaking news yang merupakan channel update teror global yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Setelah penangkapan, kata Ramadhan, penyidik Densus 88 Antiteror Polri melakukan interogasi kepada tersangka serta melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
Terkait status DE sebagai karyawan PT KAI. EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menyampaikan siap bekerja sama dengan penyidik dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. (ran)