WASHINGTON, WWW.PASJABAR.COM — Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sempat dipenjara selama hampir 20 menit. Kemudian ia kembali dibebaskan dengan membayar jaminan sebesar 200.000 dolar AS (sekitar Rp3,04 miliar).
Dilansir dari ANTARA, sebelumnya pada Kamis (24/8/2023) Donald Trump menyerahkan diri kepada pihak berwajib di Fulton County di Negara Bagian Georgia.
Trump dituduh berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden AS 2020 di Georgia. Di penjara tersebut, Trump diambil sidik jari dan difoto. Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang mengalami perlakuan seperti itu.
Trump menghadapi 13 macam dakwaan kriminal, termasuk pelanggaran UU RICO Georgia, upaya pelanggaran sumpah oleh pejabat negara, persekongkolan untuk meniru pejabat negara, dan persekongkolan mengeluarkan pernyataan yang tidak benar.
Seperti 18 orang lainnya yang didakwa Jaksa Fulton County Fani Willis pada awal bulan ini, Trump diberi tenggat hingga Jumat untuk menyerahkan diri.
Bekas pengacara Trump, Rudy Giuliani dan Sidney Powell, pada Rabu (23/8) juga telah menyerahkan diri.
Seluruh terdakwa dituduh bersekongkol melakukan kejahatan dengan berusaha memanipulasi hasil pilpres di Georgia serta negara-negara bagian lainnya. Tujuannya adalah untuk membuat Trump tetap berkuasa. (ran)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyambut dengan antusias kehadiran beberapa legenda sepak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Laga istimewa akan tersaji di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dalam…
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- bank bjb kini memberikan penawaran peluang investasi menarik, berupa Surat Berharga Perpetual…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa aksi terorisme…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penyerang Persib Ciro Alves tengah dalam motivasi tinggi. Ia sangat berhasrat tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah acara Collabonation Talent Hunt yang digelar…