BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Firdaus Arifin pada Senin (28/8/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D. (Kaprodi/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H. (Promotor), Prof. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H. (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Penelaah), Dr. Anthon F. Susanto, S. H., M. Hum (Penelaah) dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M. H. (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Penguatan Peran Jabatan Wakil Kepala Daerah Pada Sistem Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Guna Mewujudkan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Firdaus mengatakan dalam sejarah Pemerintahan Daerah, jabatan wakil kepala daerah hanya sebatas pelengkap bagi jabatan kepala daerah. Tugas utama wakil kepala daerah hanya sebatas membantu kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya.
Ia menyampaikan ketidakjelasan kewenangan tersebut menjadi salah satu faktor penting terjadinya disharmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jika isu kewenangan wakil kepala daerah dibiarkan lebih lanjut dikhawatirkan menjadi bola liar.
“Seperti banyak muncul ditataran ide dan gagasan untuk menghapus jabatan wakil kepala daerah,” ucapnya.
Firdaus mengungkapkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah, kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah yang dipilih secara berpasangan saat Pilkada.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, peran kepala daerah lebih dominan daripada peran wakil kepala daerah. Bahkan wakil kepala daerah sama sekali tidak memiliki peran yang berarti,” ungkapnya.
Sehingga menurutnya sering menyebabkan tidak adanya hubungan harmonis (disharmoni) antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kemudian ia menyebut upaya penguatan kewenangan jabatan wakil kepala daerah dalam menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan dengan menerapkan model sebagai Model Pemberian Kewenangan Berdasarkan Prinsip (Principle-Based Authorization Model).
“Pemberlakuan Principle-Based Authorization Model pada dasarnya bertujuan untuk menghindari sumber konflik apabila pemberian kewenangan wakil kepala daerah secara rinci dan merespon serta tetap menghargai kesepakatan politis antara calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Firdaus Arifin dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.79 dengan yudisium sangat memuaskan.
Setelah sidang, Firdaus menyampaikan bahwa selama menyelesaikan S-3 di Pascasarjana Unpas mendapatkan kesan yang cukup baik, lancar dan sistem akademiknya baik, serta pelayanannya juga baik.
Wakil II Dekan Hukum Unpas ini berharap Pascasarjana Unpas semakin terus berkembang dan semakin maju. (ran)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…