BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Happy Ferovina Wuntu pada Senin (28/8/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D. (Kaprodi/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H. (Promotor), Prof. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H. (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, MS. (Penelaah), Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. (Penelaah) dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S. H., M.H. (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Teori Dan Praktek Pemilihan Kepala Daerah Yang Sesuai Menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Happy mengatakan Pilkada dengan sistem pemilihan tidak langsung tidak bertentangan dengan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Kesatuan dan Konstitusi Negara Republik Indonesia. Inti dari demokrasi Pancasila adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, meskipun pemilihan dilakukan secara tidak langsung melalui anggota DPRD.
Namun anggota DPRD juga merupakan keterwakilan masyarakat sebagai pemilih. Dalam pilkada secara langsung juga melibatkan secara langsung partisipasi rakyat untuk memilih langsung calonnya.
Happy menjelaskan Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi publik yang lebih besar dibandingkan dengan pilkada tidak langsung. Khususnya keterlibatan warga daerah setempat untuk menentukan masing-masing pemimpin daerahnya.
“Walaupun dalam praktiknya, demokratisasi di tingkat lokal ini masih belum berjalan secara optimal yang diindikasikan dengan munculnya persaingan, kompromi dan kepentingan di antara elite dan pemodal, selain itu adanya mahar politik yang terjadi dalam setiap pilkada berlangsung,” jelasnya.
Ia menyampaikan dalam pilkada secara langsung agar terjadi kesesuaian dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bagi Kepala Daerah yang menjalankan tugasnya baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota karena otonomi daerah itu sendiri memuat ketentuan bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dengan Undang-Undang dengan memperhatikan kekhususan dan keberagaman daerah.
“Apalagi mayoritas masyarakat pemilih belum sepenuhnya memahami pentingnya partisipasi politik dalam pemilihan langsung berikut keterwakilannya terhadap pembangunan dan kemajuan untuk daerah masing-masing.,” ujarnya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Happy Ferovina Wuntu dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.86 dengan yudisium sangat memuaskan.
Happy mengaku bangga bisa menjadi bagian dari Pascasarjana Unpas karena rasa kekeluargaannya begitu terasa.
“Saya merasa nyaman di sini. Saya juga S-2 di Unpas juga, jadi bagi saya Unpas itu sangat luar biasa” ucapnya.
Happy berharap Pascasarjana Unpas bisa terus mencetak alumni-alumni yang bermanfaat bagi masyarakat. (ran)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…