BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Ida Ayu Mustikawati pada Senin (28/8/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Direktur/Penelaah), Prof. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H. (Promotor), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M. (Co. Promotor), Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H. (Penelaah), Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D. (Penelaah) dan Dr. H. Aang Achmad, S.H., M.H. (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Implementasi Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ida mengatakan salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka, bebas dari segala campur tangan pihak ekstra yudisial untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum. Salah satu asas Kekuasaan Kehakiman yang merdeka adalah asas Sederhana Cepat dan Biaya Ringan.
Ia berharap dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mampu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dengan mendasarkan hukum formalnya pada ketentuan Pasal S7 UU No. 2/2004 dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana yang diharapkan UU No. 2 Tahun 2004, guna mewujudkan peradilan yang Cepat, Tepat, Adil dan Murah.
Ida menjelaskan berdasarkan hasil pembahasan dan analisa didapatkan temuan yaitu Implementasi Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam praktek di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) belum optimal dikarenakan banyak faktor-faktor yang menghambat yang menjadi kendala dalam implementasinya.
Konsep yang tepat untuk mengatasi hambatan dalam implementasi Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam praktek penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PHI antara lain dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian perselisihan.
“Segera dibuat PERMA untuk menjadi acuan yang pasti dalam Implementasi Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan bagi PHI dan peningkatan kemampuan dan integritas bagi para pihak dan hakim dalam praktek persidangan di PHI,” kata Ida.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Ida Ayu Mustikawati dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.80 dengan yudisium sangat memuaskan.
Ida mengaku sangat menyenangkan, bahagia dan ada suatu kebanggan bisa menyelesaikan S-3 di Pascasarjana Unpas. Menurutnya dosen-dosen di Pascasarjana Unpas sangat menyenangkan.
“Semoga Pascasarjana Unpas lebih maju, lebih sukses,” ucapnya. (ran)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…