HEADLINE

Mendikbudristek : Skripsi Tidak Wajib, Tesis dan Disertasi Tidak Perlu Masuk Jurnal

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COMMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyebutkan jika skripsi tidak wajib dan tesis serta disertasi tak lagi harus masuk jurnal.

Hal itu sesuai dengan eraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi agar Perguruan Tinggi akan lebih leluasa dalam melulusan mahasiswanya.

“Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada (1) lingkup standar; (2) standar kompetensi lulusan; dan (3) standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek, seperti dikutip www.Pasjabar.com,  dari laman resmi https://www.kemdikbud.go.id/, Selasa (29/8/2023).

Hari ini, Mendikbudristek meluncurkan Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi bersamaan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Dalam Permendikbudristek tersebut memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi, salah satunya, soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku seperti tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Sedangkan penyederhanaan tugas akhir akan meningkatkan mutu lulusan yakni jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Ketika ditanya soal dampak positif yang dapat langsung dirasakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Rektor IPB University, Arif Satria mengatakan, “Kita mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini dan dampak yang paling terasa adalah beban dosen terkait administrasi berkurang drastis. Dengan demikian kita bisa fokus pada penyiapan SDM unggul yang sesuai (compatible) terhadap perubahan masa depan dan fokus pada outcome pembelajaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arif Satria mengatakan bahwa saat ini kita fokus pada learning outcome berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan nonteknis (soft skills). Maka, dari sisi aturan Permendikbudristek yang baru ini sudah fleksibel. “Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” ujarnya.

Terkait keleluasaan yang diatur dalam Permendikbudristek ini, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, mengatakan, “Pemikiran ini sudah ada jauh-jauh hari. Hari ini kami mendapat jawaban, tentu saja dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” tuturnya.

Terutama bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain. Menurut Chairul Hudaya, dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret. Dukungan juga muncul lantaran Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi.

Saat ini, kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka saja, lebih dari 760.000 mahasiswa telah berkegiatan di luar program studi dan di luar kampus dan mendapatkan pengalaman serta kompetensi yang sangat relevan dengan dunia nyata. Selain itu, lebih  dari 1.000 kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan industri telah terjadi, dengan melibatkan lebih dari 33.000  mahasiswa dan 5.600 dosen.

Sementara itu, Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Ali Ridho Barakbah, menyambut baik kebijakan ini. “Kami dari vokasi berterima kasih dengan aturan ini karena kami bisa fokus pada penyelesaian masalah riil di lapangan bersama dosen, mahasiswa, dan mitra (industri) melalui program based learning tanpa menyalahi aturan,” pungkas Ali Ridho.

Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi ini memudahkan perguruan tinggi untuk memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi, mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi, dan untuk meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat tanpa menurunkan kualitas pembelajaran. (*/tie)

Yatti Chahyati

Recent Posts

KPU Kota Bandung Siapkan TPS Alternatif untuk Antisipasi Banjir

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah mengambil langkah alternatif menghadapi potensi…

43 menit ago

BMKG: Hujan Diprediksi Berlangsung November 2024-Februari 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan bahwa puncak musim hujan untuk…

2 jam ago

KPU Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih Jelang Pilkada 2024

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan target partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak…

3 jam ago

Pemkot Bandung Targetkan Ritasi Sampah 140 per Hari

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dengan target mengurangi…

4 jam ago

Pemda Pemprov Jabar Komitmen Latih Pendidik jadi Guru Penggerak

KOTA CIREBON, WWW.PASJABAR.COM -- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Pemprov Jabar) berkomitmen melatih seluruh…

5 jam ago

Belantara Foundation Libatkan Siswa dalam Pelestarian Keanekaragaman Hayati

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pakuan bersama Belantara Foundation melibatkan siswa SMA Negeri 1 Sukaraja, Kabupaten…

5 jam ago