BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Shohet pada Selasa (29/8/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Promotor), Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Co. Promotor), Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. (Penelaah), Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H (Penelaah) dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan Dalam Sistem Hukum Pidana.
Shohet mengatalan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan banyak terjadi. Hal tersebut merupakan sebuah fenomena yang harus dijawab oleh hukum. KUHP sebagai produk hukum pidana Indonesia belum dapat menjawab fenomena penyelesaian perkara tersebut.
“Mengingat baik keberadaan Pasal 44 KUHP maupun Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih terdapat kekurangan pengaturan, baik dari ranah proses identifikasi kegilaan maupun proses penyelesaian perkaranya,” katanya.
Identifikasi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan ketentuan hukum pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan dalam sistem hukum pidana, serta bagaimana konsep hukum pidana dalam penanggulangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan.
Hasil Penelitian
Shohet menjelaskan hasil dari penelitian ini adalah penerapan ketentuan hukum pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan seharusnya pemeriksaan dilakukan oleh tim sesuai dengan undangundang No.18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.
“Akan tetapi dalam prakteknya hanya menggunakan ketentuan KUHP dan KUHAP. Sehingga tidak dapat menemukan kebenaran materiil yang menjadi tujuan hukum pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan konsep hukum pidana dalam penanggulangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan belum didasarkan kepada pendekatan ilmu kesehatan jiwa, tetapi masih menggunakan pendekatan hukum pidana saja.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Shohet dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.75 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Shohet Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan
Shohet mengatakan dari mulai kuliah S-2 hingga S-3 di Pascasarjana Unpas sangat terkesan karena dosen dan pegawainya baik dan ramah.
“Semoga Pascasarjana Unpas ke depannya lebih maju lagi dan lebih banyak mencetak generasi-generasi yang memiliki keilmuan di bidang hukum yang membanggakan,” pungkasnya. (ran)