BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Gun Gun Gunawan pada Selasa(29/8/2023).
Sidang Disertasi dilaksanakan di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung yang diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU didampingi Direktur Pascasarjana Unpasm Prof Dr.H.M.Didi Turmudzi, M.Si, Prof. Dr. Hj.Mien Rukmini , S.H., M.Hum (Promotor), Prof, Dr, Anton F. Susanto,S.H., M.Hum (Co Promotor), Prof, Dr.Hj. Mien Rukmini, S.H.,LL.M (Penelaah), Dr. Siti Rodiah, S.HM.H (Penelaah), Dr.Hj.Rd Dewi Asri Yustia, S.H.,M.H (Penelaah).
Sidang Doktor Ilmu Hukum Gun Gun Gunawan dengan judul Pembinaan Narapidana dalam Pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dalam Kerangka Pembaharuan Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Ia menyebutkan jika cuti mengunjungi keluarga yang diberikan kepada narapidana untuk dapat dimaksimalkan kegunaannya antara lain dapat berkumpul dengan keluarga, menghilangkan stigma negatif, menghilangkan penolakan dari masyarakat di tempat dia tinggal, serta untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan pribadi narapidana.
“Namun demikian, pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) sulit untuk direalisasikan di setiap Lapas, padahal Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) merupakan hak dari setiap narapidana,” terangnya.
Sedangkan menurutnya identifikasi masalah dalam penelitian tersebut yakni bagaimana urgensi Cuti Mengunjungi Keluarga bagi narapidana, serta bagaimana konsep pembinaan narapidana dalam pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dalam kerangka pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Dengan metode penelitian deskriptif analitis mengunakan pendekatan yuridis normatif, “Yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik,” tuturnya.
Ia memaparkan, urgensi Cuti Mengunjungi Keluarga bagi narapidana adalah dengan didasarkan pada Cuti Mengunjungi Keluarga sebagai hak bahkan dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia, maka Cuti Mengunjungi Keluarga wajib didapatkan oleh narapidana.
Dari hasil sidang disertasi Gun Gun dinyatakan lulus dengan yudisium dengan Raihan sangat memuaskan dan meraih IPK akhir dengan nilai 3.73. (tie)