BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Mariani Wiwik pada Rabu (30/8/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M,Si. (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Promotor), Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. (Co. Promotor), Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. (Penelaah), Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Penelaah), dan Dr. Siti Rodiah, S.H. M.H. (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Penatagunaan Fast Tracking Legislation Sebagai Model Pendekatan Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Mariani mengatakan kompleksnya permasalahan hukum negara dalam tata Indonesia dalam penegakan hukum tindak pidana saat ini semakin banyak yang memiliki karakter extra ordinary crime (EOC) diperlukannya terobosan untuk membuat hukum pidana terbarukan tetapi tidak bertentangan dengan aturan lainya.
“Untuk pengisian kekosongan hukum tersebut di negara Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Ekuador dilakukan Fast Tracking Legislation,” katanya.
Ia menyampaikan ide hukum penulisan disertasi ini adalah berasal dari beberapa kasus tindak pidana di Indonesia. Penyelesaian hukum pidana terhadap tindak pidana yang memiliki karakter EOC, maka dibutuhkan model FTL.
Fast Tracking Legislation adalah prosedur yang perlu dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu, yang mengharuskan pembentuk hukum memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat secara cepat. Mekanisme Fast Tracking Legislation yang tidak dimiliki di Indonesia namun seolah-olah telah dipraktikkan, mengakibatkan adanya asumsi tirani legislasi dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia.
Mariani menjelaskan mekanisme Fast Tracking Legislation dapat digunakan sebagai alternatif dan PERPPU yang dapat membatasi jumlah PERPPU. Namun dalam penerapannya diharapkan peran masyarakat dituntut untuk mampu mengawasi tahapan pembentukan sampai suatu undang-undang cepat dihasilkan.
“Ada berbagai metode Fast Tracking Legislation di seluruh duma berdasarkan fitur regulasi, indikator, pengusul RUU, subyek, legalisasi, dan pengawasan atas hukum yang dihasilkan dari Fast Tracking Legislation,” terangnya.
Ia menambahkan terkadang, hukum dihasilkan dengan cepat, dan, pada kesempatan lain, membutuhkan waktu lama, terlepas dari materi, urgensi, dan implikasinya. Sehingga saat ini dibutuhkan kebijakan yang cepat dalam menanggapi tindak pidana korupsi. Tetapi tidak melewati semua tahapan pembentukan undang-undang dan melibatkan partisipasi masyarakat dengan dibentuk dan disahkannya UU tentang mekanisme Fast Tracking Legislation untuk dapat merespon tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini. Serta tidak adanya tumpah tindih dengan peraturan yang lainnya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Mariani Wiwik dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.72 dengan yudisium sangat memuaskan.
Mariani telah menempuh pendidikan S-2 hingga S-3 di Pascasarjana Unpas. Selama berkuliah di sini, ia bisa belajar dengan tenang dan bertemu dosen-dosen yang baik.
“Harapan untuk Pascasarjana Unpas ke depannya semoga lebih baik lagi,” harapnya. (ran)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan kesiapan provinsi dalam menghadapi Pilkada…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Cawalkot Farhan berkomentar mengenai jenjang Pendidikan di Kota Bandung yang masih kurang.…
WWW.PASJABAR.COM -- Eliano Reijnders, beri penjelasan menohok kepada jurnalis Jepang soal alasannya mau pindah kewarganegaraan…
WWW.PASJABAR.COM -- Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga mengatakan pemerintah akan memberikan bonus berupa pembinaan…
WWW.PASJABAR.COM -- Timnas Futsal Indonesia berhasil mengalahkan Vietnam, Minggu (10/11/2024) dan menjadi juara Piala AFF…
WWW.PASJABAR.COM -- Walaupun kehilangan Mees Hilgers, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong berjanji akan memainkan penuh…