CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 5 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Asep Darmawan Kaji Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan di Timor Timur Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Militer

Nurrani Rusmana
30 Agustus 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Asep Darmawan pada Rabu (30/8/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Asep Darmawan pada Rabu (30/8/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Asep Darmawan pada Rabu (30/8/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M,Si. (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. (Promotor), Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM (Penelaah), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. (Penelaah) dan Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Penelaah).

(Foto: ran/pasjabar)

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan Terhadap Pelanggaran HAM Yang Berat di Timor Timur Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Militer.

Baca juga:   Iis Mahasiswi FH Unpas Mencintai Apa yang Dikerjakan
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Asep Darmawan pada Rabu (30/8/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Asep Darmawan mengatakan secara substansi, Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilah Hak Asasi Manusia, hanya mengadopsi sebagian norma-norma dari Statuta Roma (Rome Statute of International Criminal Court). Namun, pengadopsian tersebut tidak lengkap dan banyak mengalami kesalahan. Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Timur Timor, penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan banyak menemukan perbedaan.

“Sehingga ini melahirkan ketidakadilan bagi masyarakat sebagai korban. Problematika hukum yang ada dapat ditelusuri dalam frasa shall be criminally responsible. Kemudian diadopsi menjadi dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM,” katanya.

Ia menyebut akibat kesalahan ini, putusan hakim peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa Timor Timur banyak yang di luar batas nalar dan tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan hukum, sehingga mencederai hati masyarakat sebagai korban.

Baca juga:   Unpas dan DLH Bandung Dorong Pemilahan Sampah Lewat Program Sosialisasi

Hasil Penelitian

(Foto: ran/pasjabar)

Asep menjelaskan prinsip pertanggungjawaban pidana komandan dalam kasus Pelanggaran HAM Yang Berat di Timor Timur menunjukkan perbedaan dalam pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Penerapan dakwaan oleh JPU Ad hoc terjadi ketidakcermatan dalam penyusunan, yang mengakibatkan beberapa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Sistem Pertanggungjawaban Pidana Komandan dalam kasus PHYB menghadapi perbedaan interpretasi antara “harus bertanggungjawab secara pidana” dan “dapat bertanggungjawab terhadap tindak pidana”. Ini menyebabkan ketidakadilan dalam hukuman yang diberikan kepada terdakwa PHYB karena kurangnya ketentuan yang mengatur prinsip pertanggungjawaban pidana komandan secara universal.

“Dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana komandan dalam pelanggaran Hukum, maka diperlukan kecermatan holistik dan pengendalian asas-asas hukum yang berkeadilan. Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan pengalaman sebelumnya serta meratifikasi Statuta Roma,” jelasnya.

Menurutnya dalam pembaharuan KUHP Militer, perlu membangun Konsep Integratif dan mengatur prinsip pertanggungjawaban pidana komandan secara lebih jelas dan tegas untuk menghindari ketidakjelasan dalam tanggung jawab pidana komandan.

Baca juga:   FKIP Unpas Lepas 320 Mahasiswa KKN Tematik ke Bayongbong Garut
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Asep Darmawan pada Rabu (30/8/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Asep Darmawan dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.74 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Asep Darmawan Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

(Foto: ran/pasjabar)

Asep menceritakan saat pandemi Covid-19 sebetulnya ia hampir berhenti melanjutkan S-3 di Pascasarjana Unpas. Namun dengan semangat yang diberikan Promotor dan Co. Promotornya akhirnya Ase bisa menyelesaikan studinya.

“Para guru besar menempatkan mereka sebagai orang tua jadi aspek kognitif dan afektif nya masuk. Jadi proses pembelajaran dosen dengan mahasiswa itu terjalin dengan baik,” ucapnya.

Ia berharap Pascasarjana Unpas bisa terus menjaga marwahnya. Sehingga bisa melahirkan Doktor-Doktor yang luar biasa dan memberikan sumbangsih bagi Unpas maupun yang lainnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Asep DarmawanDoktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Hipertensi Disebut Silent Killer, Dokter Unpas Ingatkan Pemeriksaan Rutin

1 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Suasana Haru, Unpas Berangkatkan Empat Sivitas Akademika Naik Haji

30 April 2026
Sidang Siti Aprilliani
HEADLINE

Siti Aprilliani Kupas Perilaku Konsumen Tokopedia, Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

30 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

China resmi menjadi juara Thomas Cup 2026 setelah mengalahkan Prancis 3-1 di final. Simak rekap pertandingan dan sejarah baru tim Prancis di sini. (AP)
HEADLINE

China Segel Gelar Juara Thomas Cup 2026, Prancis Ukir Sejarah Baru di Denmark

4 Mei 2026

HORSENS, WWW.PASJABAR.COM – Tim bulutangkis putra China resmi keluar sebagai juara Thomas Cup 2026 setelah menghentikan perlawanan...

Inter Milan resmi meraih gelar Scudetto ke-21 setelah mengalahkan Parma 2-0. Trofi perdana bagi pelatih Cristian Chivu di musim debutnya. (Getty Images Sport)

Inter Milan Resmi Segel Gelar Juara Serie A 2025-2026, Raih Scudetto ke-21!

4 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
Sebuah pohon Kiara Payung tumbang di Jalan Encep Kartawiria, Cimahi, menimpa gerobak pedagang dan melukai 11 orang, termasuk siswa sekolah dasar. (Uby/pasjabar)

Pohon Kiara Payung Tumbang di Jalan Encep Kartawiria Cimahi, 11 Orang Jadi Korban

4 Mei 2026
Bek MU Harry Maguire. (Foto: CameraSport via Getty Images/Shaun Brooks - CameraSport)

Aksi Heroik “Kepala Beton” Harry Maguire Selamatkan Gawang Manchester United, Setan Merah Kunci Tiket Liga Champions!

4 Mei 2026

Highlights

Pohon Kiara Payung Tumbang di Jalan Encep Kartawiria Cimahi, 11 Orang Jadi Korban

Aksi Heroik “Kepala Beton” Harry Maguire Selamatkan Gawang Manchester United, Setan Merah Kunci Tiket Liga Champions!

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Tegaskan Kampus Harus Hasilkan Solusi dan Inovasi

Prabowo Berantas Korupsi Jadi Sorotan, Publik Desak Penindakan Tegas

Kandaskan PSIM Yogyakarta, Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Klasemen Super League

Main Efektif di Old Trafford, Manchester United Tumbangkan Liverpool 3-2

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.