JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024.
Dilansir dari ANTARA pada Selasa (12/9/2023), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti Bersama.
Daftar Hari Libur Nasional
Cuti Bersama Sebanyak 10 Hari
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang bocah perempuan menjadi korban penjambretan perhiasan di kawasan Jalan Maleber Utara,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Usai membawa pulang Zalnando dari masa pinjaman di PSIS Semarang dan mendatangkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Fenomena berburu koin berhadiah uang melalui aplikasi Jagat menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jasad Saprial, warga Kelurahan Cibabat,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Belantara Foundation berkolaborasi dengan Jejakin, Gojek, One Tree Planted, dan Gabungan Kelompok…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebuah truk box dengan nomor polisi B 9259 BCE menabrak sejumlah kendaraan…