BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD) RI, melakukan rapat konsultasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (14/9/2023).
BAP DPD RI hadir untuk menindaklanjuti laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) tahun 2022 lalu, BPK RI yang berindikasi kerugian negara/daerah.
Rombongan DPD RI yang hadir di antaranya Wakil Ketua DPD RI, H. Sultan Baktiar Najamudin, S.Sos, M.Si, dan Ketua BAP DPD RI, Drs. H. Tamsil Linrung. Mereka disambut Kepala Kejati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman.
Dalam pertemuan tersebut, BAP DPD RI melakukan monitor terhadap Kejati Jabar dalam menindaklanjuti berbagai temuan yang diperoleh di daerah. DPD menanyakan kepada Kepala Kejati Jabar sejauh mana tindaklanjut dari temuan dalam IHPS BPK.
Ditemui usai pertemuan dengan Kepala Kejati Jabar dan jajarannya, Tamsil Linrung menyatakan, BAP DPD RI pada dasarnya melaksanakan tugas-tugas untuk menindaklanjuti temuan BPK dalam IHPS per semester.
“Hasil pemeriksaan ini ada temuan beberapa hal yang kami coba berkordinasi atau sifatnya konsultasi dengan Kejati Jabar. Kami tanyakan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan terkait temuan tersebut,” ujarnya, di kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/9/2023).
Jawaban dari Kejati Jabar, ujar senator asal Sulawesi Selatan tersebut, ternyata temuan-temuan itu belum sampai ke meja Kejati Jabar.
Hal itu, kata Tamsil, bisa jadi karena IHPS BPK tidak langsung didistribusikan ke daerah.
“Mungkin masih dalam proses karena BPK RI rupanya tidak langsung ke Kejati. Harus melalui mekansime pemerintah pusat, karena itu disampaikan ke Jaksa Agung. Baru nanti Jaksa Agung distribusikan apakah nanti penyelesaiannya di Kejati atau Jampidum, Jampidsus yang tangani,” jelasnya.
BAP DPD RI, lanjut dia, masih akan menggelar rapat kerja dengan mitra kerja, di antaranya Kejagung dan BPK RI untuk memperjelas hal tersebut.
“Kalaupun melalui mekanisme itu (pusat), jangan terlalu panjang karena kasian kalau tidak terselesaikan,” ujarnya.
Disinggung soal temuan apa yang muncul dalam IHPS II BPK RI khusus untuk wilayah Jabar, Tamsil Linrung tidak mengungkap secara gamblang.
Ia hanya menyebut ada temuan terkait dengan pembangunan ruas jalan tol yang beririsan dengan masyarakat, khususnya terkait dengan pembebasan lahan.
“Ruas ruas jalan, yang menjadi haknya rakyat yang dia belum peroleh ganti ruginya. Jadi ini terkait pembebasan lahan. Ada yang memang masih dalam proses yaitu melakukan pemeriksaan atas kerugian negara. Tetapi sudah ada BPK sampaikan ada yang kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar, ada yang lebih dari Rp 200 miliar. Kita sudah sampaikan semua,” ungkap Tamsil.
Soal temuan lain, Tamsil mengaku belum mendapatkan, dan IHPS BPK pun tidak mencantumkan. Namun, bisa jadi itu akan muncul seiring perkembangan.
“Tapi bisa berkembang kalau ada pengaduan dari masyarakat. Kami terima pengaduan itu dan coba memediasi masyarakat yang punya masalah. Kami coba bantu selesaikan, kami berikan spirit proses penyelesaian bisa dilakukan secara cepat,” tandasnya.
“Prinsipnya, kami adalah DPD RI dari daerah hadir untuk Indonesia. Kami coba advokasi yang menjadi kepentingan daerah. Tidak hanya awasi dalam pengertian cari alasan tapi melakukan advokasi apa yang jadi hak daerah yang perlu diperoleh dan perlu diperjuangkan,” pungkas Tamsil. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…