BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebelum dikeluarkannya Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023, beberapa Program Studi di Universitas Pasundan (Unpas) sudah memiliki kebijakan untuk lulus kuliah tanpa skripsi.
“Prodi-prodi yang lebih dominan praktik ketimbang teori tentu sudah lebih dulu mengimplementasikannya untuk melihat kemampuan dan kompetensi mahasiswa. Ke depan, implementasinya tentu akan lebih masif,” kata Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Maka dari itu Unpas siap menerapkan peraturan lulus tanpa skripsi. Namun Prof. Eddy menegaskan skripsi tidak betul-betul dihilangkan tetapi bukan menjadi acuan syarat kelulusan di Unpas.
“Banyak pilihan lain untuk syarat kelulusan, misalnya membuat sesuatu yang monumental dan dijadikan tugas akhir. Misalnya membantu memasarkan produk hasil UMKM, membuatkan web, menciptakan diseminator sederhana untuk mengelola sampah, dan masih banyak lagi,” katanya
Dilansir dari unpas.ac.id pada Sabtu (16/9/2023), Jika hanya dituntut membuat skripsi, maka dikhawatirkan skripsi semakin menumpuk di perpustakaan.
Sehingga, mahasiswa diberi keleluasaan untuk memilih alternatif lain. Kemudian mahasiswa program magister dan doktor juga akan diberikan keringanan dalam pengerjaan tugas akhir.
“Tesis dan disertasi masih tetap ada, tapi tidak wajib terbit di jurnal sebagaimana peraturan sebelumnya,” ujarnya.
Diketahui Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan Pemerintah tidak lagi mewajibkan mahasiswa untuk mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan pada Agustus 2023 lalu. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. (*/ran)