CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Sepasang suami istri membobol rumah kosong di Kawasan Citeureup, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dalam rekaman kamera CCTV rumah korban, dengan modus sebagai kurir pengantar paket, para pelaku menggasak sejumlah barang berharga korban.
Kurang dari 1 x24 jam Satreskrim Polres Cimahi dapat meringkus pasangan suami istri tersebut di kediamannya di Kota Bandung.
“Pelaku mengaku nekat mencuri di rumah kosong sebanyak belasan kali karena terdesak untuk membayar hutang sebesar 200 juta rupiah,” ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot, Minggu (17/9/2023)
Atas perbuatannya, kini pasutri ini pun dijerat Pasal 363 ayat 1 butir ke 4 dan 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (uby)