BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Viral di media sosial terkait parkir liar yang dipatok harganya Rp10.000 untuk kendaraan roda dua di depan Museum Konferensi Asia Afrika (KAA)/Gedung Merdeka, Kota Bandung atau tepatnya di lahan eks Palaguna dekat Alun-alun Bandung. Dalam keterangan pada tiket tersebut juga tertera bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut jika parkir di eks Palaguna itu merupakan termasuk parkir liar karena tidak termasuk dalam pengelolaan yang dikelola Dishub Kota Bandung.
“Itu (parkir eks Palaguna) bukan kewenangannya Dishub. Jadi, termasuk parkir ilegal alias liar. Tentunya, nanti akan kami tertibkan dan akan diberikan informasi. Kami akan melayangkan surat teguran ke pengelola terkait izin karena itu masuk dalam kategori parkir off street. Sehingga perlu izin pajaknya,” kata Asep saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).
Dugaan parkir liar eks Palaguna itu dikelola oleh salah satu ormas yang ada di Bandung. Namun, Dishub masih enggan menegaskan jika itu dikelola ormas atau bukan.
Arif Budiyono (35) warga Kabupaten Bandung mengaku sempat menikmati weekend di sekitaran Jalan Asia Afrika pada Sabtu (30/9/2023) malam dan parkir kendaraan roda dua di eks Palaguna tersebut. Dia menjelaskan, ketika memarkirkan kendaraan diberikan kertas tarif bertuliskan Rp10.000 dan dibayarkannya ketika hendak pulang.
“Iya saya sempat parkir di sana Sabtu lalu. Saya pun merasa kaget ketika lihat harga di kertas yang diberikan oleh petugas yang menjaga di parkir eks Palaguna seharga Rp10.000. Yang saya tahu juga kalau untuk roda empat itu harga Rp15.000,” ujarnya. (rif)