BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus korupsi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memunculkan dugaan terjadinya uang ketok palu yang dilakukan DPRD Kota Bandung. Uang tersebut disiapkan supaya Dishub bisa mendapat tambahan anggaran pada APBD Perubahan.
Hal ini diungkapkan saat Plh Sekdishub Kota Bandung Asep Kurnia menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (4/10/2023). Asep dihadirkan bersama Kepala BLUD Parkir Yogi Mamesa, Kasubbag TU UPTD Angkutan Ade Surya dan Kasi Pengaturan dan Pengawasan Dishub Bandung Apep M Solehudin.
Awalnya, Asep Kurnia dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai setoran fee komitmen saat Dishub dipimpin Ricky Gustiawan. Asep mengungkap, fee proyek tersebut ditentukan sekitar 5 persen untuk setiap paket pekerjaan.
JPU KPK Titto Jaelani kemudian mencecar Asep soal kebutuhan operasional dinas yang ia maksud. Asep lantas menyebut, salah satunya digunakan untuk koordinasi dengan DPRD Kota Bandung.
Dari situ lah, Dishub Kota Bandung kemudian mendapat tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2022. Tadinya, Dishub hanya diproyeksikan mendapat tambahan Rp1,5 miliar. Namun dalam perjalannya, tambahan anggaran membengkak jadi Rp32 miliar.
Dalam BAP Asep Kurnia yang dibacakan Titto, terungkap sejumlah anggota DPRD Kota Bandung yang menitipkan proyek di Dishub. Di antaranya seperti proyek pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJL) maupun penerangan jalan umum (PJU).
Di BAP-nya, Asep turut membeberkan modus anggota DPRD yang menitipkan proyek di Dishub. Caranya, perusahaan yang akan menggarap proyek titipan itu sudah ditentukan yang disinyalir terafiliasi kepada para anggota dewan yang ikut menitipkan proyek di Dinas Perhubungan. (rif)