JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) langsung ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.
“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Dilansir dari ANTARA, Sekjen Kementan ini merupakan satu dari tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Namun, hanya KS yang memenuhi panggilan KPK sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir.
“Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu.
Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023. KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses hukum kasus di Kementan.
Dalam penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan pada pekan lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus korupsi di Kementan, seperti uang sebanyak Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang. (ran)