BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berikan keringanan izin berjualan atau Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) diperpanjang hingga dua tahun. Kebijakan tersebut sebagai bentuk agar pedagang Pasar Baru kembali bangkit pasca pandemi Covid-19. Hal ini diputuskan setelah melakukan kajian terkait nasib para pedagang di tempat tersebut.
Selain itu, pihak pengelola pun berjanji akan melakukan perbaikan sarana dan meningkatkan fasilitas demi keyamanan pedagang dan pengunjung. Mengingat kondisi saat ini pembeli mudah berbelanja secara online. Untuk itu, sisi kenyamanan pembeli harus diperhatikan.
Plt Dirut Perumda Pasar Juara, Ricky Ferlino mengatakan SPTB yang seharusnya habis pada tanggal 31 Desember 2023, pihaknya memberikan perpanjangan selama dua tahun hingga 31 Desember 2025.
“Semoga para pedagang pun dapat berperan aktif dalam pendataan yang dilakukan oleh pengelola,” kata Ricky.
Sementara perwakilan pedagang Pasar Baru, Iwan Suhermawan mengatakan ia bersyukur karena Pemkot Bandung melalui Perumda Pasar Juara telah memberikan perhatian dan kemudahan kepada para pedagang Pasar Baru.
“Jangan sampai karena tak mampu membayar, Pasar Baru tutup. Maka akan banyak yang ikut terdampak,” kata Iwan.
Seperti diketahui ada sekitar 4.200 pedagang dan karyawan yang hidup dari tempat ini. Selain itu, Pasar Baru juga menjadi sentral untuk penjualan produk lokal. Sehingga sangat disayangkan bila Pasar Baru Bandung ini tutup karena tak mampu membayar uang sewa. (rif)