CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah petugas dari Satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tak berizin di Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi, Rabu (25/10/2023). Satu persatu APK yang ditempel di tiang listrik dicabut oleh petugas.
Tak hanya itu, spanduk parpol yang dipasang di pohon serta tembok rumah warga tanpa izin ini di copot petugas.
“Selain tak berizin karena belum memasuki masa kampanye, pemasangan alat peraga kampanye ini merusak tatanan keindahan kota,” Kasi Dalops Satpol PP Kota Cimahi, Kadina.
Komisioner Bawaslu Cimahi, Giyan menuturkan penertiban APK ilegal sudah berlangsung selama tiga hari. Petugas telah mengamankan 10.000 APK illegal. Petugas pun mengimbau agar para calon yang akan maju di Pileg untuk mematuhi aturan yang berlaku. (uby)