CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 16 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Seorang Pria Bunuh Temannya Karena Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup Whatsapp

Cutang
31 Oktober 2023
Seorang Pria Bunuh Temannya Karena Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup Whatsapp

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Toto Toyiban alias Bucek, warga Kampung Bojong Cibodas, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung hanya bisa tertunduk saat digiring oleh anggota Satreskrim Polresta Bandung.

Bucek diamankan di kediamannya pada Minggu (29/10/2023) malam lalu. Ia ditangkap usai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Andrian alias Eboh yang merupakan teman sekaligus seniornya sendiri di salah satu geng motor.

Baca juga:   Dibully di Penjara, Ferdian Prank Sampah Cs Disiolasi

Adapun kronologi kejadian tersebut bermula pada beberapa hari yang lalu, dimana tersangka dimasukkan ke dalam Whatsapp grup geng motor tersebut oleh korban. Namun beberapa saat setelah dimasukkan kedalam grup, tersangka justru terlibat percekcokan dengan korban.

Merasa tak dihargai oleh tersangka, korban yang tinggal hanya berbeda kampung dengan tersangka kemudian mengeluarkan tersangka dari grup tersebut keesokan harinya. Tersangka yang sudah meminta maaf kepada korban justru didatangi oleh korban dan diajak berduel.

Baca juga:   Pasangan Ditangkap Saat Hendak Menguburkan Bayi

“Korban yang tak mengetahui tersangka membekali dirinya dengan sebilah pisau harus meregang nyawa usai tersangka menusuk dada, lengan dan jari korban,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (30/10/2023).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Bandung karena terbukti melanggar Pasal 351 dan 338 KUH Pidana tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: geng moto pembunuhangrup whatsapp


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
HEADLINE

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025

JAKARTA, WWW. PASJABAR. COM -- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memberikan respons...

jadwal motogp valencia 2025

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

15 November 2025
Jorge Martin

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

15 November 2025
PUBG Mobile Balenciaga

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

15 November 2025
Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

15 November 2025

Highlights

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

Film Dopamin Raih Antusiasme Tinggi dan Jadi Perbincangan Penonton

DPMKP Ingatkan Risiko Kebakaran Tetap Tinggi Meski Sudah Hujan

Minangkabau & International Culinary Expo 2025 Ramaikan Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.