BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM–
Konsep program Cash Waqf Linked Peer to Peer (CWLP), bagi pembudidaya ikan dalam negeri resmi diluncurkan oleh Wakaf Salman bersama mitra strategis ALAMI Sharia dan eFishery pada Jum’at (10/11/2023) di Bandung.
Program kolaborasi ini memastikan tersedianya akses modal dan meningkatnya kapasitas usaha pembudidaya ikan.
Program ini digagas dan disalurkan oleh ketiganya atas dasar potensi pada perdagangan produk perikanan yang meningkat signifikan sebesar 21,78% pada kuartal pertama tahun 2022.
Bahkan, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) RI, nilai ekspor produk perikanan pada Maret 2022 menembus angka 548,35 juta USD.
CWLP berupaya mengintegrasikan dana wakaf uang yang dipadukan dengan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman), berbasis teknologi informasi. Dengan adanya tantangan tersebut, Wakaf Salman bergerak bersama ALAMI Sharia dan eFishery dalam menginisiasi program CWLP sebagai bentuk pendanaan untuk pembudidaya ikan agar mampu terus memenuhi kebutuhan pakan, yang merupakan hal paling dominan dalam budidaya ikan.
Dengan kerja sama ini, Wakaf Salman akan menyediakan dana wakaf yang akan diarahkan melalui platform pembiayaan secara peer-to-peer berbasis syariah, yaitu ALAMI Sharia, yang kemudian akan disalurkan kepada petani tambak dan pembudidaya ikan melalui platform eFishery nantinya.
Fund Business Development & Partnership Specialist Financing eFishery, Vira Septi Ayu Hasanah mengatakan bahwa program ini menjadi solusi inovatif.
“Kami sangat antusias untuk ikut serta dalam inisiatif program CWLP yang digagas oleh Wakaf Salman bersama ALAMI Sharia. Kolaborasi ini menawarkan solusi inovatif untuk membantu pembudidaya ikan Indonesia, karena dengan adanya program ini, petani tambak dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas panennya tanpa terbebani oleh praktik jual beli yang memberatkan,” ungkapnya.
Vira juga berharap bahwa program ini mampu berkembang lebih besar dan berdampak, bahkan menginspirasi pelaku usaha lain untuk terbuka mengembangkan skema CWLP agar kebutuhan akses modal bagi pelaku usaha di berbagai sektor dapat terpenuhi, sekaligus menjadi contoh keberhasilan kolaborasi sektor swasta dan Lembaga filantropi dalam memajukan sektor perikanan budidaya Indonesia.
Adapun Head of Strategic and Planning ALAMI Sharia, Mochamad Nizar menuturkan antusiasmenya terkait program ini.
“Kami bersyukur dan bangga dapat bermitra dengan eFishery dan Wakaf Salman dalam program CWLP ini. Sebagai perusahaan peer-to-peer lending berbasis syariah, sedari awal fokus pada sektor produktif yang memiliki dampak besar bagi masyarakat seperti yang dilakukan jutaan pembudidaya ikan di Indonesia,” ungkapnya.
“Dalam berbagai kesempatan, kami juga terus menggabungkan inovasi bisnis dan kontribusi sosial, dibuktikan telah tercapainya pembiayaan Rp 5,1 triliun (akumulatif) kepada sektor produktif, bahkan meningkat di saat pandemi melanda,” imbuhnya.
Sementara itu, Ir. Hari Utomo M.B.A., selaku Direktur Wakaf Salman menyatakan sangat senang dalam menyambut program ini dalam mewujudkan visi kemanusiaan Wakaf Salman.
“Wakaf Salman dengan sukacita menyambut kolaborasi ini sebagai langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan misi kemanusiaan kami. Program wakaf uang, atau CWLP, bukan hanya sekadar solusi keuangan, melainkan komitmen kita bersama untuk memberdayakan masyarakat, melalui prinsip ekonomi syariah”, tandasnya.
Hari menambahkan bahwa ke depan Wakaf Salman masih akan terus menggulirkan berbagai program.
“Sebagai nazhir, Wakaf Salman mendapat kepercayaan untuk mengelola proyek-proyek yang bermanfaat. Kami menjaga transparansi dalam pengelolaan dana, memanfaatkan teknologi untuk memudahkan donatur,” ungkapnya.
Setiap tiga bulan atau enam bulan, sambung Hari, Wakaf Salman juga mengembangkan program-program yang memiliki dampak positif, seperti pengembangan rumah sakit Salman, pembangunan masjid di daerah Cianjur, mendirikan fasilitas air minum di kampus ITB, dan mendukung pembangunan fasilitas air di beberapa masjid, termasuk di Jawa Barat hingga ke NTT. (tiwi)