BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah mempunyai aturan baru mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengikuti aturan baru tersebut.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan dengan terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, Dewan Pengupahan Jabar harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK 2024 di Jawa Barat.
“Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok disebar ke ketenagakerjaan masing-masing kabupaten kota,” kata Bey, Senin (14/11/2023) di Gedung Sate, Kota Bandung.
Dilansir dari ANTARA, terkait adanya penolakan buruh terhadap aturan itu, Bey akan melakukan pertemuan bersama buruh. Namun hal ini akan menunggu keputusan dari Disnakertrans masing-masing kota terlebih dahulu.
“Kami menunggu dulu yang dari Nakertrans. Insya Allah penetapan UMP dan UMK 2024 akan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan pihak buruh menolak aturan PP 51 tahun 2023 itu untuk menentukan UMP/UMK 2024, karena dinilai merugikan para buruh. “Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ucap Roy saat dikonfirmasi.
Roy menjelaskan, aturan itu menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, mengingat variabel indeks tertentu dengan rentang 0,1-0,3 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.
“Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa,” tuturnya. (ran)