BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Jelang kampanye serentak yang akan digelar pada 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung gelar rapat koordinasi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bandung untuk menentukan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
“Nantinya fasilitas pemerintah boleh digunakan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawa fasilitas. Selain itu, ini juga mengatur waktu izin kampanye harus tersampaikan,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Suhartini, Rabu (22/11/2023).
Ia mengatakan tahapan kampanye partai politik boleh melakukan sosialisasi pada tanggal 28 November nanti. Ada dua bentuk kampanye yakni pemasangan bendera dan nomor urut serta aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh setiap parpol.
Pihaknya pun mengimbau ke pada parpol untuk sementara ini tidak boleh ada kampanye lewat spanduk dan baliho. Untuk itu diharapkan masing-masing parpol agar menurunkan sendiri, sebelum diturunkan oleh Satpol PP sebagai penindak alat kampanye yang melanggar aturan. (rif)