BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Syahrul Romadan pada Kamis (23/11/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Direktur Pascasarjana Unpas Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si,.
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Kewenangan Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada BUMN Ditinjau dari Perspektif Hukum Administrasi Negara.
Syahrul mengatakan peran aktif negara dalam kegiatan perekonomian dapat dilihat dari ke keikutsertaan negara sebagai pelaku ekonomi.
“Penelitian ini berfokus pada kewenangan dan pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN. Mengingat dalam tataran praktik masih terkendala banyaknya permasalahan dalam pemeriksaan dan pertanggungjawabannya,” katanya.
Hasil Penelitian
Syahrul menjelaskan hasil penelitian menunjukan bahwa secara yuridis pengaturan pelaksanaan pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN telah datar di dalam Undang-Undang Nonwr 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur bahwa untuk pemeriksaan laporan keuangan BUMN dilaksanakan oleh auditor eksternal.
“Dalam hal ini akuntan publik sesuai deugan ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” terangnya.
Ia menyebut konsep yang tepat tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada BUMN ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara dan Kepalsuan Hukum. Yakni Terhadap BUMN sebagai Kementerian secara administratif dilaksanakan oleh BPK sesuai dengan kewenangan.
“BUMN yang mempunyai perusahaan berbentuk Persero tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan bahwa terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas,” tambahnya.
Kemudian, Syahrul menjelaskan pemeriksaan terhadap BUMN berbentuk Persero dilaksanakan oleh akuntan publik dan pertanggungjawaban direksi dalam pengelolaan Perusahaan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berdasarkan hasil sidang terbuka Syahrul Romadan dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.60 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Syahrul Romadan Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan
Syahrul merasa bangga karena bisa menjadi alumni dari Pascasarjana Unpas. Ia juga merupakan lulusan S1 dari Unpas. “Banyak hal positif yang saya dapat di Pascasarjana Unpas dari pembimbing, promotor juga fasilitas dan pelayanan yang ada di Unpas,” ucapnya.
Syahrul berharap Pascasarjana Unpas ke depan bisa mempertahankan reputasi baiknya serta terus berkembang menjadi universitas yang terbaik di Indonesia. (ran)