BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Wina Trusiyana pada Kamis (23/11/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Direktur Pascasarjana Unpas Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si,.
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Pengaturan dan Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dalam Perspektif Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.
Wina mengatakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) merupakan suatu upaya mewujudkan suatu pemerintahan yang lebih baik dan segi pelayanan.
“Kepastian hukum, kejelasan dan pertanggung jawaban Pemerintah sebaga public service bertugas memberikan pelayanan prima berupa kepuasan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menyebut upaya pemerintah untuk memperbaiki kinerja sektor pelayanan publik adalah dengan memberlakukan system Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pola perizinan online berbasis resiko (OSS-RBA) dan membuat berbagai macam peraturan/regulasi. Salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang akhir-akhir ini baru ditetapkan.
“Tetapi pada kenyataanya kondisi kualitas pelayanan perizinan sampai saat ini masih sangat buruk. Diantaranya SDM kurang mumpuni, aturan yang tumpang tindih, masih banyak calo, proses yang lama dan berbelit-belit,” sebutnya.
Hasil Penelitian
Wina menjelaskan berdasarkan hasil penelitian diperoleh terdapat beberapa temuan-temuan yaitu kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Subang belum sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu dirumuskan dengan konsep model pelayanan baru untuk pelaksanaan kebijakan perizinan investasi di Indonesia, sebagai dasar dan pedoman yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya.
“Perubahan model system periziman dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dari model berbasis izin biasa (license approach) menjadi penzinan berbasis resiko (risk-based licensing) OSS-RBA tujuannya adalah untuk menyederhanakan perizinan Faktanya, justru pcnuh dengan resiko. Sehingga pemerintah harus segera mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar lahir Undang-Undang Pelayanan Publik yang lebih ideal,” terangnya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Wina Trusiyana dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.83 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Wina Trusiyana Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan
Wina merasa bangga bisa menyelesaikan S3 di Pascasarjana Unpas. Ia mengaku bahwa S1 dan S2 nya kuliah di Unpas. Menyelesaikan studi S3 nya ini menurutnya bukanlah suatu hal yang mudah. Namun ia terus dibimbing hingga bisa lulus.
“Dosen-dosen dan fasilitas segalanya sangat mendukung buat saya. Saya merasa nyaman kuliah di sini dengan segala fasilitas dan dosen-dosennya dan para administrasi dan stafnya sangat baik dan memberi kenyamanan,” ucapnya.
Ia berharap ke depannya Pascasarjana Unpas akan melahirkan lebih banyak lagi mahasiswa-mahasiswa yang unggul dan lebih maju. (ran)