BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengimbau kepada para peserta Pemilu untuk mematuhi aturan.
Selain itu KPU RI juga memastikan para peserta Pemilu sudah mendaftarkan tim kampanye mereka beserta media sosialnya sebelum tanggal 28 November 2023.
Pada tahun ini KPU RI memberikan aturan kepada setiap pasangan calon. Mereka diberi kesempatan menggunakan 20 akun media sosial resmi. Pada tahun sebelumnya hanya 10 akun media sosial.
“Para peserta Pemilu 2024 sudah mendaftarkan akun media sosial mereka,” kata Komisioner KPU RI Idham Kholik di Bandung, Senin (27/11/2023). (fal)