WWW.PASJABAR.COM — Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Jawa Barat melayangkan surat himbauan kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk diberikan sanksi.
Hal tersebut buntut dari acara Rakerda APDESI Jabar yang mengundang paslon capres nomor urut dua Prabowo Subianto.
Bawaslu Jabar menilai APDESI Jabar telah melanggar undang – undang nomor 7 tahun 2017. Selain itu APDESI Jawa Barat juga dinilai melanggar aturan netralitas perangkat desa karena telah mengundang salah satu capres.
Namun demikian dari temuan di lapangan Bawaslu menilai jika capres nomor urut dua tersebut tidak melakukan kampanye.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zam Zam menghimbau kepada seluruh perangkat desa se Jawa Barat agar tidak terlibat langsung dalam kampanye.
Jika ditemukan pelanggaran Bawaslu Jawa Barat akan menindak tegas sesuai dengan sanksi yang berlaku.
(Avepasco)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Selena Gomez baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya mengalami masalah pencernaan yang disebut…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polres Garut memastikan arus lalu lintas di jalur alternatif Bandung-Garut, wilayah Kamojang,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para sponsor…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Menjalani hari-hari dengan hal positif, adalah hal yang dilakukan oleh Riksa Latifah, yang…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Banjir yang melanda di Kabupaten Bandung sejak Rabu, 20 November hingga Minggu…