BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemkab Bandung melalui BPBD Kabupaten Bandung melaksanakan berbagai langkah-langkah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana alam disaat memasuki musim hujan atau dalam kondisi tertentu.
“Selain melaksanakan pembinaan dan berbagai edukasi kepada masyarakat, kita di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, PDAM, PMI, Forum Pengurangan Risiko Bencana dan stakeholder yang lainnya melaksanakan rapat koordinasi untuk memastikan kesiapsiagaan dalam mengahadapi bencana,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama di Soreang, Selasa (28/11/2023).
Uka Suska mengatakan melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder sudah dilaksanakan beberapa kali. Terakhir dilaksanakan di Aula Kantor BPBD Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat (24/11/2023) lalu.
Uka Suska mengungkapkan bahwa berdasarkan prakiraan cuaca BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika), perihal musim hujan tahun 2023 sampai 2024. Dimana wilayah Kabupaten Bandung memasuki musim hujan pada bulan November 2023 sampai dengan bulan Februari 2024.
“Pada bulan Oktober sampai November 2023 terjadi peningkatan kejadian bencana alam yaitu angin kencang, longsor di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung. Tercatat, sejak Januari sampai dengan bulan November 2023 kejadian bencana alam sejumlah 850 kejadian. Paling tinggi kejadian sebagai dampak fenomena el nino. Yakni kekeringan menimbulkan kekurangan air bersih dan kebakaran hutan dan lahan,” tutur Uka Suska.
Ia menegaskan dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana, perwakilan OPD dan kecamatan menyepakati ditetapkan status siaga darurat bencana.
“OPD dan kecamatan untuk segera mempersiapkan personil, peralatan, logistik dan peralatan lainnya,” katanya.
Dikatakan Uka Suska, menetapkan status siaga darurat bencana banjir, longsor, angin kencang di wilayah Kabupaten Bandung sejak tanggal 27 November 2023 sampai 30 April 2024.
“Selanjutnya status siaga darurat bencana ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Bandung,” ujarnya. (fal)