PASHIBURAN

Diskominfo Kota Bandung Pelajari Masalah Frekuensi Radio Sonata

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ingin kembangkan Radio Sonata, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung kunjungi Diskominfo Kota Denpasar.

“Kami datang ke Kota Denpasar. Salah satunya untuk mempelajari masalah frekuensi radio Sonata, yang sampai sekarang belum kami dapatkan, ” ujar Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A. Briliana kepada wartawan Rabu (6/12/2023).

Yayan mengatakan, hingga sekarang Radio Sonata memang belum memiliki frekuensi sendiri. Sehingga siaran masih bersifat streaming yang juga terhubung dengan sosial media seperti Facebook dan Youtube.

“Agak sulit kami mendapatkan frekuensi tersendiri. Padahal, kami sudah mengurus semua aturan sampai membuat peraturan khusus berupa Perda. Namun, sampai sekarang masih belum mendapatkan frekuensi sendiri,” papar Yayan.

Karenanya, setelah kunjungan ini, Yayan mengatakan pihaknya akan segera mendatangi kembali Kemenkominfo untuk mempertanyakan kenapa Kota Denpasar bisa memiliki Radio milik pemerintah yang mendapat frekuensi sendiri. Sementara Kota Bandung tidak.

“Padahal, di Kota Denpasar dan Kota Bandung memiliki kesamaan,” sesalnya.

Menurut Yayan, Radio Sonata memikiki program siaran yang tidak tersentuh oleh Radio lain. Seperti kebudayaan, kebijakan pemerintah sampai wawancara interaktif dengan kepala SKPD di lingkungan Kota Bandung,

“Jadi, sudah bekerjasama dengan SKPD di lingkungan Kota Bandung, untuk mensosialisasikan dan menyampaikan program Pemkot Bandung,” jelasnya.

Hanya saja, untuk keluhan masyarakat memang tidak disampaikan melalui Radio Sonata. Karena Radio Sonata punya wadah sendiri berupa website tersendiri.

RPDP Digunakan untuk Sosialisasi

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kota Denpasar, Dewa Rama mengatakan Kota Denpasar memang Memiliki Radio yang bernama Radio Publik Kota Denpasar (RPDP), yang sudah berdiri sejak 2007, sebelum aturan tentang Radio di kabupaten kota diberlakukan pemerintah pusat.

“Jadi Peraturan Pemerintah tentang Radio tersebut baru ada pada 2019. Sementara kami sudah memiliki Radio sejak 2007,” jelasnya.

Seperti halnya di Kota Bandung, di Kota Denpasar, radio milik pemerintah tersebut digunakan untuk melakukan sosialisasi Kebijakan Wali Kota dan kebijakan pemerintah lainnya.

“Termasuk di dalamnya segala yang terkait mengenai perhubungan, lansia dan remaja usia rentan, ” terangnya.

RPDP juga terkoneksi dengan sosial media. Di mana melalui sosial media tersebut ada interaksi dengan masyarakat. Sehingga, Pemkot Denpasar mengetahui apa yang terjadi di tengah masyarakat.

“Itu akan menjadi bahan jika nanti pimpinan kami harus menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan, ” terangnya. (put)

Putri

Recent Posts

Harga Pangan Naik: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp46.000 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…

1 jam ago

Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Dialog Kebhinekaan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…

3 jam ago

RSUD dan Dinsos Bandung Gelar Khitanan Massal untuk 60 Anak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

3 jam ago

Keseimbangan Hubungan Antarmanusia

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…

7 jam ago

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

13 jam ago

Pelajaran untuk Persib Usai Dipermalukan Port FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…

15 jam ago