PASNUSANTARA

MK Kabulkan Gugatan Wali Kota Bogor Terkait Masa Jabatan

ADVERTISEMENT

BOGOR, WWW.PASJABAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wali Kota Bogor Bima Arya dan sejumlah kepala daerah terkait Undang-Undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) soal tafsir masa jabatan lima tahun yang diemban kepala daerah periode 2019-2024 tetap berjalan penuh dan tidak berkurang digantikan Penjabat (Pj) pada Desember 2023.

“MK hari ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari kami kepala daerah yang meminta agar masa jabatan tidak dipotong. Artinya apa? ini adalah pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dikembalikan sesuai jadwal normal. Artinya kami tetap bertugas sampai di ujung masa jabatan di 2024,” kata Bima Arya saat diwawancarai di Balai Kota Bogor, Kamis (21/12/2023) malam.

Dilansir dari ANTARA, MK mengabulkan sebagian gugatan Wali Kota Bogor yang dimaksud ialah masa jabatan kepala daerah akan berlanjut hingga tahun 2024 bagi kepala daerah yang terpilih pada 2018 namun dilantik pada tahun 2019. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun 2018 tetap berakhir pada 2023.

Putusan dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar pada Kamis (21/12).

7 Kepala Daerah yang Ajukan Gugatan ke MK

Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan dimaksud. Yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Bima Arya menyampaikan, sidang putusan pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan perwakilan dari DPR.

“Jadi semestinya keputusan ini langsung dieksekusi oleh pemerintah artinya tidak ada proses penunjukan Pj daerah,” ujarnya.

Bima menyebut, berdasarkan catatannya, hampir 50 kepala daerah, terdiri atas gubernur, bupati atau wali kota yang akan bertugas sampai di ujung masa jabatan, yang berarti mengembalikan hak warga untuk memastikan kepala daerah bertugas sesuai masa jabatan.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan tertinggi, sehingga atas putusan itu ia akan bertugas di ujung masa jabatan. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Ledia Hanifa: Kenaikan Biaya UKT Sebagai Langkah Sembrono, Tidak Solutif dan Tidak Nyambung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Melihat keluhan dan penolakan atas kenaikan biaya UKT di berbagai kampus negeri…

4 jam ago

Persib Dipastikan Tampil di Final Liga 1

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung melenggang ke final Liga 1 2023/2024. Kepastian itu didapatkan setelah…

4 jam ago

Cegah Pengangguran Karena Lonjakan Penduduk Paska Lebaran, DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Mendata Penduduk Baru

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Moment mudik Lebaran 2024 memang sudah berakhir. Namun, permasalah kependudukan biasanya terjadi…

8 jam ago

Seminar Nasional Hima Pendidikan Biologi FKIP Pasundan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Himpunan mahasiswa Pendidikan biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pasundan (Hima…

10 jam ago

Marak Aksi Tawuaran Antar Remaja, DPRD Kota Bekasi Beri Perhatian

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Kenakalan remaja di Kota Bekasi sudah masuk kategori darurat, jadi bom waktu…

10 jam ago

Rektor Unpas Ingin Lulusan Miliki Sertifikasi Kompetensi

*)Sebanyak 1241 Mahasiswa Unpas Dilantik Menjadi Sarjana BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM –  Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Prof.…

11 jam ago