CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah anggota dari Sat Sabraha Polres Cimahi melakukan penggerebekan terhadap sejumlah warung yang menjual minuman keras ilegal di Jalan Budi Kota Cimahi, Jawa Barat pada Minggu (31/12/2023) sore. Dalam Razia jelang malam pergantian tahun ini, petugas mengamankan ratusan botol miras ilegal.
Pemilik toko penjual minuman keras ilegal ini bermoduskan warung klontongan sembako untuk mengelabui petugas. Namun setelah digeledah, terdapat ratusan botol miras berbagai merek.
“Razia miras ini dilakukan karena masih maraknya penjualan miras secara ilegal. Ratusan botol miras ini siap dijual jelang malam pergantian tahun baru,” kata Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Dudy Iskandar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) telah melarang menjual miras. Petugas Polres Cimahi pun akan terus merazia miras illegal. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di Kota Cimahi. (uby)