PASJABAR

Pasca Gempa Sumedang, Begini Kondisi Terowongan Tol Cisumdawu

ADVERTISEMENT

SUMEDANG, WWW.PASJABAR.COM – Pasca gempa di Kabupaten Sumedang pada Minggu (31/12/2023) dan gempa susulan pada Senin (1/1/2024), terowongan tol Cisumdawu yang berada di ruas tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan dalam kondisi aman.

“Kementerian PUPR menurunkan tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga bersama Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk melakukan inspeksi kondisi Terowongan Cisumdawu. Sesuai inspeksi awal tersebut terowongan Cisumdawu saat ini dalam kondisi aman beroperasi,” ujar Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Dilansir dari ANTARA, Endra mengatakan, untuk mengetahui pengaruh gempa yang terjadi terhadap terowongan Tol Cisumdawu berdasarkan informasi yang beredar luas di sosial media, tim dari Kementerian PUPR yang melakukan inspeksi terdiri dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Salah satu bagian penting yang diperiksa pada terowongan pascagempa adalah bagian portal terowongan yang diduga terdampak beban gempa.

“Berdasarkan hasil inspeksi awal, tidak ditemukan retakan pada permukaan beton. Pola mirip retakan beton pada terowongan tersebut merupakan tumpukan debu/kotoran yang menempel pada permukaan beton yang tidak rata, yang terlihat seolah dinding mengalami retak,” kata Endra.

Selanjutnya untuk mengetahui kondisi Terowongan Cisumdawu secara keseluruhan pasca gempa, dilakukan pemeriksaan detail secara spesifik oleh Tim Ditjen Bina Marga dan KKJTJ untuk meyakinkan bahwa terowongan secara keseluruhan aman beroperasi, termasuk pasca gempa susulan (Senin, 1 Januari 2024) kemarin.

Terowongan Cisumdawu merupakan bagian dari Jalan Tol Cisumdawu yang memiliki panjang 472 meter. Lokasi terowongan terletak pada Sta. 12+628 – Sta. 13+100, Desa Pamulihan dan Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Terowongan Cisumdawu termasuk dalam kriteria terowongan Khusus sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 10 tahun 2022. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Pestapora 2024: Pertamina Fastron Hadirkan Edukasi Otomotif di Tengah Festival Musik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…

22 menit ago

Harga Pangan Naik: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp46.000 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…

1 jam ago

Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Dialog Kebhinekaan di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…

4 jam ago

RSUD dan Dinsos Bandung Gelar Khitanan Massal untuk 60 Anak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)…

4 jam ago

Keseimbangan Hubungan Antarmanusia

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ajaran…

7 jam ago

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

13 jam ago