PASJABAR

Mantan Bupati Purwakarta jadi Saksi Kasus Korupsi BTT, Begini Katanya

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika bersama sejumlah pejabat di Kabupaten Purwakarta dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Rabu (3/1/2024) di Pengadilan tipikor Bandung.

Mantan Bupati Purwakarta ini hadir sebagai saksi bersama Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR.

Para saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Para saksi itu, dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal saat permohonan dari SPSI yang memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK. Mantan Sekda Puwakrta, Iyus Permana pun mengaku jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

“Setiap minggu ada rapat zoom dekgan pusat, selalu menginstruksikan dalam penggunaan dana BTT,” katanya.

Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika mengatakan saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.

“Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19,” ujar Ane.

Setelah menerima usulan tersebut, Ane kemudian melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.

“Ternyata bisa, mengacu kepada insturksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19. Di situ ada 3 hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial,” katanya.

Setelah itu pihaknya menindak lanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1.000 karyawan, masing masing Rp 2 juta

“Berarti yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp 2 milyar. Saya hanya sampai sana menjelaskannya, setelah itu teknis berjalan melalui OPD,” katanya. (rif)

Budi Arif

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

8 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

10 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

11 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

12 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

13 jam ago