BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 50 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Taman Saparua Kota Bandung akan direlokasi ke area dalam Taman Saparua. Penertiban dilakukan dalam rangka menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang berolahraga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan penertiban PKL di Taman Saparua dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan dan kebersihan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jabar.
“Kita bertemu koordinator PKL disampaikan di sekitar sini yang masuk binaan koordinator ada 50 PKL dengan berbagai jenis kuliner,” ujar Rasdian, Kamis (11/1/2024).
Ia menyebut pengelolaan Taman Saparua berada di tangan Pemprov Jabar. Namun, Rasdian mendapatkan informasi jika para PKL diakomodir untuk berjualan di area dalam Taman Saparua.
“Intinya PKL siap direlokasi disiapkan dari provinsi karena ini aset provinsi,” ucapnya.
Ia mengutarakan para PKL tidak diperbolehkan berjualan di badan jalan atau trotoar. Sebab menggangu orang beraktivitas.
Sebelumnya Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bandung Asep Kuswara melakukan sterilisasi kawasan Taman Saparua dari parkir liar kendaraan. Mereka akan menempatkan sejumlah petugas untuk melakukan pengamanan dan memasang tali tambang sebagai pembatas larangan parkir.
Petugas akan memasang water barrier dan tali tambang untuk mengamankan kawasan Taman Saparua dari parkir liar. Selain itu, menempatkan sejumlah petugas untuk berjaga.
Apabila masih ditemukan pengendara motor yang parkir, pihaknya akan menderek kendaraan tersebut dan pengendara harus membayar denda. (rif)