PASFINANSIAL

Kenaikan Pajak Hiburan, Bey Sebut Tak Akan Menurunkan Minat Wisatawan Terhadap Sektor Wisata

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tarif Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-Undang ini disahkan pada 5 Januari 2022.

Dalam Undang-Undang ini menyebutkan khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sesuai Pasal 58 Ayat 2.

Dilansir dari ANTARA, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk melakukan persiapan soal kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

Menurutnya, ketetapan pajak baru bagi sektor hiburan itu, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil tersebut.

“Itu kewenangan pusat. Untuk daerah, kota/kabupaten, menyesuaikan saja. Tentunya kami berharap kota/kabupaten sudah ada perhitungan terkait kebijakan tersebut,” kata Bey di Gedung Sate Bandung, Selasa (16/1/2024).

Bey mengatakan dengan pertimbangan dan perhitungan yang diambil oleh pemerintah daerah, tidak akan memberikan efek penurunan minat masyarakat pada sektor pariwisata serta sektor ini terus mengalami pertumbuhan.

“Pertimbangan pasti ada. Kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Sehingga diharapkan pemda menghitung agar tidak menurunkan minat masyarakat,” ucapnya. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Ledia Hanifa: Kenaikan Biaya UKT Sebagai Langkah Sembrono, Tidak Solutif dan Tidak Nyambung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Melihat keluhan dan penolakan atas kenaikan biaya UKT di berbagai kampus negeri…

5 jam ago

Persib Dipastikan Tampil di Final Liga 1

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung melenggang ke final Liga 1 2023/2024. Kepastian itu didapatkan setelah…

5 jam ago

Cegah Pengangguran Karena Lonjakan Penduduk Paska Lebaran, DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Mendata Penduduk Baru

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Moment mudik Lebaran 2024 memang sudah berakhir. Namun, permasalah kependudukan biasanya terjadi…

9 jam ago

Seminar Nasional Hima Pendidikan Biologi FKIP Pasundan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Himpunan mahasiswa Pendidikan biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pasundan (Hima…

11 jam ago

Marak Aksi Tawuaran Antar Remaja, DPRD Kota Bekasi Beri Perhatian

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Kenakalan remaja di Kota Bekasi sudah masuk kategori darurat, jadi bom waktu…

11 jam ago

Rektor Unpas Ingin Lulusan Miliki Sertifikasi Kompetensi

*)Sebanyak 1241 Mahasiswa Unpas Dilantik Menjadi Sarjana BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM –  Rektor Universitas Pasundan (Unpas) Prof.…

12 jam ago