BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berjalan optimal. Hal ini untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
“Kita harus menghargai karena Perda ini sudah disahkan. Jadi amanat Perda tidak ada ruang untuk ditunda,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Kamis (18/1/2024)
Ema mengatakan, hingga saat ini para petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tengah melaksanakan tugas yang sudah menjadi kewajiban.
“Mereka sedang melaksanakan Perda, kemudian kita lihat respon di lapangan seperti apa,” ungkapnya.
Ema mengaku masih menunggu petunjuk teknisnya terkait kenaikan pajak hiburan yang saat ini ditunda.
“Kita harus dikaji, Pak Luhut (Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan Perda? Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu harus,” katanya.
“Prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif. Jadi itu saja, kita tegak lurus terhadap aturan,” pungkasnya. (*/ran)