BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Viral di media sosial melalui akun X @itbmenfess bahwa Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan pinjaman online (pinjol). ITB bekerjasama dengan Danacita untuk memberikan pinjaman kepada mahasiswa.
Mahasiswa akan diberikan cicilan 6-12 bulan. Proses pengajuannya tanpa Down Payment (DP) dan tanpa jaminan apapun. Pengajuan biaya pendidikan sebesar Rp12.500.000 dengan waktu 12 bulan dan dapat dicicil Rp1.291.667 perbulannya. Kemudian biaya bulanan platform 1,75 persen dan biaya persetujuan 3 persen.
Selain itu akun Tiktok dengan username @bosenajadirumah yang diketahui bernama Kiagus menilai bahwa ITB sedang menerapkan sistem yang tidak berkeadilan saat ini terkait pembayaran UKT.
“Sebagai mahasiswa yang sudah roadshow ke ratusan SMA bahkan ke daerah 3T. Kami sebagai mahasiswa ITB selalu mempromosikan ITB,” kata Kiagus.
Kiagus selalu mempromosikan dan bernarasi “Yang penting masuk ITB aja dulu, jangan khawatir tentang biaya. ITB nggak mungkin drop out mahasiswanya karena kekurangan biaya,” ucapnya.
Akan tetapi hal tersebut menurutnya berubah dimulai dari tahun lalu. Mahasiswa dipersulit membayar cicilan UKT, banding UKT sering ditolak dan puncaknya pada semester ini, mahasiswa harus membayar UKT untuk bisa melanjutkan kuliah tanpa penangguhan terlebih dahulu.
“Jika tidak membayar, mahasiswa ITB harus cuti dan mirisnya lagi mahasiswa disarankan oleh kampus untuk melakukan pinjol untuk membayar UKT tersebut dengan jumlah bunga kurang lebih 20 persen pertahunnya yang harus dilunaskan pada masa perkuliahan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Dr. Naomi Haswanto, S.Sn., M.Sn. mengatakan untuk metode pembayaran UKT, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank.
“Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya dalam keterangan tertulis yang Pasjabar lansir dari rilis ITB, Jumat (26/1/2024).
Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.
Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023.
Agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, ITB menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Sebanyak 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester. Serta sebanyak 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.
Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024. Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya.
Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa). Sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan.
“Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik. Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB,” ujarnya.
Paparan di atas menandakan bahwa di samping dituntut untuk tetap patuh pada aturan negara yang mensyaratkan untuk menjaga agar mahasiswa dapat menunaikan kewajibannya membayar UKT secara penuh pada setiap semesternya. ITB pun tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB. Walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya.
Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT di atas. Hanya saja penting bagi ITB untuk tetap dapat melakukan proses asesmen yang layak kepada mahasiswa. Hal ini supaya penyaluran bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara adil, tepat sasaran, dan mendidik. (*/ran)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…
WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…
WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…
WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…