CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Berada di zona merah, ratusan spanduk peserta pemilu ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi, Senin (29/1/24) siang.
Selain berada di zona merah yaitu di depan sekolah, alat peraga kampanye yang diantaranya berada di Jl. Raya Melong tersebut membahayakan pengendara sepeda motor.
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di pohon dan tiang listrik pun menjadi sasaran penertiban.
Kadina, Kasidal Ops Satpol PP Kota Cimahi mengatakan penertiban alat praga kampanye ini dilakukan adanya keluhan dari warga ke Bawaslu yang ditindak lanjuti Satpol PP.
Warga menilai, APK para peserta Pemilu tersebut sudah meresahkan, selain merusak keindahan Kota, juga membahayakan pengguna jalan. /sebab selain merusaka tata keindahan kota juga ada sejumlah spanduk yang membahayakan pengendara //
Dari penertiban APK yang dilakukan di wilayah Melong Raya, Padasuka dan juga Cimindi ini, petugas mendapatkan ratusan spanduk dan banner peserta pemilu yang melanggar.
Petugas pun akan terus melakukan hal serupa untuk menegakan peraturan daerah terkait K3, Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan lingkungan Kota. (Uby)