BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka atas nama YH dan berkas perkara atas nama RD alias D berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, setelah koordinasi penyidik dan penuntut umum dinyatakan sudah lengkap (P-21) tertanggal 02 Februari 2024.
Kini kedua tersangka tersebut sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang Selasa (6/2/24) sore.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, dua berkas tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amel, atas nama tersangka YH dan RD alias D sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang.
Untuk tersangka atas nama YH dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Subang, sedangkan untuk tersangka atas nama RD alis D dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar sejak 06 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024. (Arf)
Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan) – Pengertian Negara…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…
WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…
WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…
WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…