WWW.PASJABAR.COM — Pemilihan Umum 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari mendatang. Bagi warga yang ingin menggunakan hak pilih, perlu untuk mengecek status daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.
Melansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DTP ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan mengecek status DPT, kita bisa melihat apakah terdaftar sebagai pemilih tahun 2024. Selain itu, juga bisa melihat lokasi TPS tempat memilih.
Cara mengecek DPT Online 2024 sangat mudah dan praktis. Cukup menggunakan HP kita bisa mengecek DPT masing-masing.
Link dan Cara Cek DPT Online 2024
Untuk mengecek DPT secara online, bisa merujuk pada situs resmi KPU di smartphone masing-masing. Laman tersebut pun memilih tampilan yang sederhana dan mudah untuk dipahami.
Untuk cek DPT online 2024, lakukan tahap-tahap berikut ini!
1. Buka laman resmi KPI melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ atau melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Pada laman depan, pilih menu “CEK DPT ONLINE”
3. Selanjutnya, akan muncul tampilan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024
4. Pada kolom yang tersedia, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi yang berada di luar negeri
5. Klik tombol “Pencarian”
6. Selanjutnya, jika sudah terdaftar akan muncul informasi data diri lengkap dengan alamat dan lokasi TPS potensial
7. Jika belum terdaftar, maka akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan keliru atau belum terdaftar.
Kapan Undangan Pemilu 2024 Dibagikan?
Nantinya setiap pemilih yang terdaftar akan mendapatkan surat undangan untuk mencoblos pada Pemilu 2024. Nantinya, surat undangan ini wajib dibawa ke TPS.
Surat Undangan ini akan dibagikan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Dengan demikian surat undangan harusnya sudah diterima pada Minggu, 11 Februari 2024.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di DPT?
Jika nama anda belum terdaftar pada DPT Pemilu 2024, maka bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT terbaru.
Adapun jika sampai pada hari H pencoblosan nama belum terdaftar pada DPT, maka tetap bisa melakukan pencoblosan.
Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk mencoblos cukup membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Apa Itu DPK?
DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. Mereka adalah daftar pemilih yang telah memiliki identitas kependudukan (KTP), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Syarat dan ketentuan memilih oleh Pemilih DPK:
1. Memiliki KTP-el
2. Pemilih datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el
3. Melapor kepada petugas KPPS
4. Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia
5. Pemilih dapat mencoblos surat suara di TPS mulai pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat.