BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Memasuki masa tenang, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Bawaslu RI, bersama tim gabungan KPU dan Satpol PP, melakukan penertiban alat peraga kampanye di ruas jalan pasteur Kota Bandung Jawa Barat.
Alat praga kampanye berupa banner, spanduk dan bendera partai politik dibersihkan oleh petugas, Minggu (11/2/24) malam.
Tidak hanya di jalan Pasteur, penertiban juga dilakukan di fly over Pasoepati hingga Gasibu Kota Bandung.
Alat praga kampanye yang merusak keindahan Kota langsung di cabut dan diangkut petugas.
Penertiban ini dilakukan karena telah memasuki masa tenang jelang pencoblosan.
Menurut Lolly Suhenty dari Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, selain alat peraga kampanye yang ditertibkan di jalan jalan, Bawaslu juga akan menertibkan kampanye digital dengan Patroli Cyber Bawaslu.
Bawaslu menghimbau agar partai politik bisa mencabut alat peraga kampanye secara mandiri agar bisa digunakan kembali pada pemilihan umum daerah nanti.
Bawaslu juga akan terus menertibkan APK hingga jelang masa pencoblosan. (Uby)