JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Hingga saat ini impor pakaian bekas ilegal masih marak di Indonesia. Sehingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan perlu penegakan hukum yang makin ketat.
Penegakan hukum yang semakin ketat ini penting karena impor pakaian bekas ilegal dapat mengganggu pasar dalam negeri dan menghancurkan ekonomi nasional.
“Tidak hanya thrifting, impor-impor ilegal juga masih banyak. Kalau saya lihat, kalau dulu dianggap subversif kegiatan, kebocoran itu, karena itu menghancurkan ekonomi kita,” kata Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman yang dilansir dari ANTARA pada Sabtu (24/2/2024).
Pemerintah telah memperketat aturan impor dengan memindahkan pengawasan barang dari post-border (pengawasan yang dilakukan setelah keluar kawasan pabean) ke border (pengawasan dilakukan di dalam kawasan pabean sebelum barang dilepaskan).
Hanung mengatakan masih perlu waktu untuk melihat apakah kebijakan mengubah post-border menjadi border ini efektif dan berhasil. Sebab, menurutnya, masih banyak penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.
“Seharusnya itu penegakan (hukum) dan pengawasannya lebih ketat lagi. Ini demi industri kita, demi bangsa kita,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Senin (19/2/2024) lalu menyampaikan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran, meskipun pemerintah sudah melarang peredaran barang bekas impor. (ran)