BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Dago Elos kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3) siang WIB.
Dalam aksi ini massa aksi melempari kantor Pengadilan Negeri Bandung dengan cat berwarna-warni, bahkan beberapa simbol PN Bandung di rusak massa.
Warga Dago Elos meminta Jurusita PN Bandung membatalkan eksekusi lahan seluas 6,9 hektare.
Penolakan eksekusi ini karena subjek individu tergugat menggunakan pola acak dan kebenarannya tidak valid.
Selain itu objek yang disengketakan tidak ada kejelasan batas objek. Juga tidak ada pemerikasaan lahan yang disengketakan secara langsung.
Angga, Ketua Forum Dago Melawan menilai sengketa lahan di Dago Elos kental dengan permainan mafia tanah.
Sengketa ini berawal dari adanya putusan Pengadilan yang memenangkan ahli waris Muller dan PT. Dago Inti Graha terhadap lahan 6,9 hektare di kawasan Dago Elos. (Arf)