BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ikatan Keluarga Alumni Notariat(IKANO) Universitas Padjadjaran (UNpad) Bersama dengan Program Magister Kenotariatan Unpad menyambut baik dan mendukung revisi kembali UU ITE melalui penerbitan Surat Nomor R-58/PRES/12/2023.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum IKANO Unpad Ranti Fauza Mayana, S.H usai penyelengaraan Seminar Nasional dengan Tema “Uu No. 1 Tahun 2024 Tentang Ite, Transformasi Digital & Cyber Notary” yang dilaksanakan di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja LT4 Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur No 35, Bandung, Jumat (1/3/2024).
Ranti mencontohkan jika UU ITE 1/2024 merevisi ketentuan Pasal 5 ayat (4) dalam UU ITE 11/2008, dimana UU ITE 11/2008 mengecualikan akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti yang sah. Revisi kedua dalam UU ITE terhadap ayat ini tidak seperti UU ITE 11/2008 yang mengatur demikian.
“Hal ini tentu membuka gerbang bagi peluang dapat dijadikannya akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Kita dapat melihat hal ini sebagai kemajuan hukum dalam mengadopsi nilai-nilai kebutuhan yang bersumber pada perkembangan aktivitas masyarakat. Melalui revisi kedua UU ini, sebagai contoh khususnya dalam revisi ketentuan Pasal 5 ayat (4), dapat dikatakan sebagai suatu kemajuan dalam dunia kenotariatan yang sudah kita nantikan sejak lama,” paparnya.
“Ada yang lebih penting yang harus dipersiakan dari saat ini yakni antisipasi kebocoran data terutama data pribadi, jangan kita terlalu semangat untuk cyber notary, namun mengabaikan keamanan data prbadi. Karena itu merupakan keamanan data dan menjaga data tidak boleh sembarangan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” tegasnya yang juga hadir memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Notaris tersebut.
Lebih lanjut diungkapkannya, jika saat ini semua pihak harus mulai mempersiapkan system informasi dengan sangat baik. “Tidak mudah diretas, karena kalua secara pelayanan kami di Pemerintahan khususnya di kantor kami memang sudah berbasis elektronik. Jadi memang kemanan data input harus disimpan dalam data base aman, apalagi dengan adanya transaksi elektronik dalam Notary, seperti tandatangan elektronik ini harus dijamin kepastian hukum dan keakuratannya. Ini tentu tidak sederhana,” katanya.
Oleh karenannya pihaknya dikatakan Santun, menunggu kajian akademis yang lebih mendalam untuk pelaksanaan Revisi UU ITE ini. “Kami saat ini sudah menerima kajian dari Universitas Indonesia diharapkan dari seminat ini juga ada kajian dan saran serta pendapat kepada kami sehingga nanti dalam implementasinya UU ITE ini bisa sesuai dengan yang diharapkan,” tambahnya
Rektor Unpad Prof. Dr. Rina Indiastuti, M.SIE., yang membuka Seminar mengatakan sangat mengapresiasi atas pelaksanaan Seminar yang digelar Ikano Unpad ini, sebagai salah satu up date informasi khususnya UU ITE khususnya di dunia akademisi.
“IKANO ini organisasi alumni yang memang kerap menyelenggarakan seminar. Tapi bukan seminar biasa, tapi mengupdate berbagai pengetahuan kenotariatan, agar semua anggota Ikano dan juga akdemis khususnya mahasiswa bisa diupade pengetahuan dan juga tercerahkan,” ujarnya.
Ia juga berharap dengan adanya seminar tersebut masyarakat bisa lebih memperhatikan apasaja UU ITE itu dan juga jadi aware terhadap Teknologi Informasi ini.
“Mahasiswa harus tahu, bagaimanapun notaris tidak boleh dan tidak bisa memahami ini karena akan berkaitan dalam UU ITE dan ada alat otentik digital, jadi menyangkut alat bukti yang kekuatannya hanya pada pengakuan akta otentik dan ini sudah diatur tegas dalam UU ITE,” paparnya.
Sementara pengenalan UU ITE dan juga cyber notary sudah mulai dikenalkan pada mahasiswa Hukum Unpad, khususnya jurusan notariat.
Sedangkan hadir pembicara dalam Seminar Nasional “UU No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE Transformasi Digital & Cyber Notary sebagai pembicara yakni Dr. Habib Adji,SH (Kepala Prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama), Dr. Ir. Cahyana Ahmadjayadi (Pengamat Telematika), R.Muhamad Amirulloh, S.H., M.H (Akademisi Fak Hukum Unpad) Prof. Dr. Ahmad M Ramli, S.H., M.H.,Fcb.Arb (Guru Besar Fak Hukum Unpad). (tie)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…